TUGAS 1
Diajukan
Sebagai Syarat untuk Melengkapi Tugas
Jurnalistik
Dosen Pengampu
Azizah, S.I.Kom
Disusun oleh
kelompok 1
1. Nisariani
2. Rani Julistian
3. Riska
1. Nisariani
2. Rani Julistian
3. Riska
PENDIDIKAN
BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
SINGKAWANG
2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, atas berkah rahmat, karunia dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun
tujuan pembuatan makalah ini sebagai
salah satu tugas perkuliahan semester 5 (lima),
makalah ini berjudul “Hubungan Jurnalistik dan Pers”.
Dalam
proses penyusunan makalah ini, kami banyak mendapatkan bantuan, dukungan, serta
do’a dari berbagai pihak. Oleh karena itu, didalam kesempatan ini kami
mengucapkan terima kasih dengan penuh rasa hormat dan dengan segala ketulusan
hati kepada :
1.
Kedua
orang tua kami , atas curahan
kasih sayang yang tiada henti, yang senantiasa mendukung kami didalam menempuh
pendidikan.
2.
Azizah, S.I.Kom.
selaku dosen mata kuliah Jurnalistik yang dengan segala keikhlasannya telah
memberikan bimbingan, arahan, serta nasehat kepada kami.
3.
Teman-teman
seperjuangan khususnya jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia ( B )
yang memberikan masukan buat kami.
Semoga
Tuhan Yang Maha Esa memberkan limpahan rahmat dan hidayah buat kita semua.
Sangat
disadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan didalam penyusunannya jauh
dari kesempurnaan, untuk itu kami mengharapkan masukan berupa kritik dan saran.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi kita
semua.
Singkawang, 22
September 2014
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
halaman
Kata
Pengantar
...................................................................................................
i
Daftar
Isi
............................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
.......................................................................................
1
B. Rumusan
Masalah
..................................................................................
1
C. Tujuan
....................................................................................................
2
D. Manfaat
..................................................................................................
2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Definisi
Jurnalistik..................................................................................
3
B. Definisi
Pers
..........................................................................................
3
C. Analisis
Hubungan Jurnalistik dan Pers..................................................
4
D. Empat
Teori Pers ....................................................................................
5
E. Perbedaan
dari Empat Teori Pers
........................................................... 10
F. Analisis
Indonesia cocok dengan Teori Pers yang mana........................ 11
BAB
III PENUTUP
A. Simpulan
................................................................................................
13
B. Saran
......................................................................................................
13
DAFTAR
PUSTAKA
.......................................................................................
14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pers dalam pengertian sempitnya dapat diartikan
sebagai media massa cetak seperti surat kabar, majalah tabloid, dan sebagainya.
Dalam pengertian luasnya pers berarti suatu lembaga/media massa cetak maupun
elektronik (radio siaran, televisi, internet dll) sebagai media yg menyiarkan
karya jurnalistik. Pers dalam menjalankan fungsinya merupakan bagian dari
subsistem dari sistem pemerintahan yang melalukan fungsi kontrol sosial
terhadap pemerintah dalam membuat dan menetapkan suatu kebijakan.
Realitas menunjukkan pers memiliki kekuatan untuk
mempengaruhi lingkungan yang probabilistik. Hal ini disebabkan karena pers
selalu bergulat dengan struktur masyarakat yang ada sehingga masyarakat dapat
dengan mudah menerima informasi yang disebarkan.
Dari penyebaran informasi inilah kemudian timbul
berbagai opini masyarakat tentang suatu kondisi sosial. Ini berarti secara
tidak langsung pers memiliki andil besar dalam pembentukan opini masyarakat. Dalam sejarah
perkembangannya, beberapa tokoh seperti Fres S. Siebert, Theodore Peterson dan
Wilbur Schramm telah merumuskan empat teori pers. Dalam bukunya yang berjudul
“Four Theories of the Press” dimuat tentang empat teori pers, yang meliputi:
authoritarian press (pers otoritarian), libertarian press (pers libertarian),
soviet communist (press ataKata jurnal sendiri berasal dari bahasa
Prancis, journal yang berarti catatan harian. Adapun
kata istik merujuk kepada masalah estetika yang
berarti ilmu pengetahuan tentang keindahan.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun
yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.
Apakah definisi
Jurnalistik ?
2.
Apakah definisi Pers ?
3.
Apakah hubungan
Jurnalistik dan Pers ?
4.
Apa saja teori Pers ?
5.
Apakah perbedaan dari
keempat teori pers ?
6.
Apa teori pers yang
cocok diterapkan di Indonesia ?
C.
Tujuan
Adapun tujuan
yang akan didapat adalah :
1.
Untuk mengetahui
definisi jurnalistik.
2.
Untuk mengetahui
definisi pers.
3.
Untuk mengerahui
hubungan jurnalistik dan pers.
4.
Untuk mengetahui
keempat teori pers.
5.
Untuk mengetahui
perbedaan teori pers.
6.
Untuk mengetahui teori pers
yang cocok diterapkan di Indonesia.
D.
Manfaat
1.
Dosen
Dengan
adanya makalah ini, dosen bisa menjadikan makalah ini sebagai acuan dan
tambahan sebagai tambahan dalam mengajar ke mahasiswa. Sehingga dapat
memudahkan dalam pengajaran mata kuliah jurnalistik.
2.
Mahasiswa
Dengan
makalah ini, semoga bermanfaat sebagai tambahan ilmu pengetahuan dan wawasan
tentang pers dan jurnalistik sehingga lebih memahami lebih dibanding
sebelumnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Jurnalistik
Kata jurnal sendiri berasal dari bahasa Prancis,
journal yang berarti catatan harian. Adapun kata istik merujuk
kepada masalah estetika yang berarti ilmu pengetahuan tentang keindahan.
Dengan demikian secara Etimologi, Jurnalistik
dapat diartikan sebagai suatu karya seni dalam hal membuat catatan
tentang peristiwa sehari–hari, karya yang mana memiliki keindahan dan
dapat menarik perhatian khalayak sehingga dapat dinikmati dan
dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup. Secara umum Jurnalistik
dapat di artikan sebagai teknik mengolah
berita, mulai dari mencari berita sampai dengan menyebarkankannya kepada
khalayak yang membutuhkan.
Definisi
jurnalistik menurut para ahli ada beberapa, yaitu :
1. Astrid
S. Susanto dalam bukunya, komunikasi massa
(1986:73). Jurnalistik adalah sebagai kejadian pencatatan dan atau
pelaporan serta penyebaran tentang kejadian sehari-hari
2. Onong
Uchana Effendy ( 1981:102 ) yang mengatakan bahwa Jurnalistik merupakan
kegiatan pengolahan laporan harian yang menarik minat
khalayak, mulai dari peliputan sampai
dengan penyebaran kepada masyaraka
3. Djen Amar
(1984:30) mendefinisikan Jurnalistik sebagai
kegiatan mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan
berita kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
B.
Definisi
Pers
Istilah pers berasal dari bahasa
Belanda dan bila diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi press. Pres
secara harfiah dapat diartikan sebagai sebuah bentuk penyiaran yang tercetak.
Dengan kata lain, pers bearti sebuah publikasi yang dicetak.
Pengertian pers secara luas yaitu,
mencakup semua bentuk media komunikasi massa yang terdiri dari radio, surat
kabar, televisi dan film. Fungsinya untuk memancarkan atau menyebarluaskan
berita, informasi, ide, pikiran, gagasan, serta perasaan seseorang atau
sekelompok orang kepada pihak lain.
Pers merupakan sebuah lembaga yang
mengatur publikasi berbagai peristiwa penting dan aktual di beberapa negara
termasuk Indonesia. Sebagai lembaga bearti pers diakui dan diatur dalam
undang-undang yang disebut Undang-Undang Pers.
Menurut Undang-Undang Pers Nomor 40
Tahun 1999, pengertian pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa
yang melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk suara,
gambar, serta data grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media
cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Definisi Pers menurut para ahli ada
beberapa, yaitu :
1.
Wilbur Schramm, dkk dalam bukunya “Four Theories of
the Press” mengemukakan 4 teori terbesar dari pers, yaitu the authoritarian,
the libertarian, the social responsibility, dan the soviet communist theory.
Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru
dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka di
tengah-tengah masyarakat.
2.
Mc. Luhan menuliskan dalam bukunya Understanding Media
terbitan tahun 1996 mengenai pers sebagai the extended of man, yaitu yang
menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan
peristiwa lain pada momen yang bersamaan.
3.
Bapak Pers Nasional, Raden Mas Djokomono, Pers adalah
yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini
yang membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak-hak bangsa
indonesia pada masa penjajahan belanda.
C. Analisis Hubungan Jurnalistik dan
Pers
Pers dan jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang
bergerak dalam bidang penyiaran informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan.
Artinya adalah bahwa antara pers dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat.
Pers sebagai media komunikasi massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh
dari prinsip-prinsip jurnalistik. Sebaliknya karya jurnalistik tidak akan
bermanfaat tanpa disampaikan oleh pers sebagai medianya, bahkan boleh dikatakan
bahwa pers adalah media khusus untuk digunakan dalam mewujudkan dan
menyampaikan karya jurnalistik kepada khalayak (Kustadi Suhandang, 2004:40).
Seperti yang dikemukakan oleh
Effendy, dalam buku Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi, Pers
adalah “Lembaga atau badan atau
organisasi yang menyebarkan berita sebagai karya
jurnalistik kepada khalayak. Pers dan jurnalistik dapat di ibaratkan
sebagai raga dan jiwa. Pers adalah
aspek raga, karena ia berwujud, konkret,
nyata; oleh karena itu ia dapat di
beri nama. Sedangkan jurnalistik adalah aspek jiwa, karena ia abstrak,
merupakan kegiatan, daya hidup, menghidupi aspek pers”. (Effendy, 2003;90)”.
Dari pengertian di atas, dapat
dikatakan pers merupakan suatu kesatuan, pers tidak mungkin
dapat beroperasi tanpa jurnalistik, dan
sebaliknya jurnalistik tidak akan membuat suatu karya berita tanpa
adanya pers.
D. Empat
Teori Pers
Dalam sejarah perkembangannya, beberapa tokoh
seperti Fres S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm telah merumuskan
empat teori pers. Dalam bukunya yang berjudul “Four Theories of the Press”
dimuat tentang empat teori pers, yang meliputi: authoritarian press (pers
otoritarian), libertarian press (pers libertarian), soviet communist (press
atau pers komunis soviet), dan social responsibility press atau pers tanggung
jawab social.
1. Pers
Otoritarian (Authoritrian Press)
Latar belakang ditemukan teori ini adalah dengan
situasi dimana kebenaran dianggap sebagai milik para pemegang kekuasaan. Tidak
perduli apakah kebijakan sang penguasa tersebut menindas rakyat atau
sebagainya, karena kekuasaan adalah segalanya. Teori ini lahir pada abad ke-15
sampai ke-16 pada masa bentuk pemerintahan bersifat otoriter (kerajaan
absolut). Teori ini hampir secara otomatis dipakai di semua negara ketika
masyarakat mulai mengenal surat kabar sebagai wahana komunikasi.
Media massa berfungsi menunjang negara (kerajaan)
dan pemerintah dengan kekuasaan untuk memajukan rakyat sebagai tujuan utama.
Oleh karena itu pemerintah langsung menguasai dan mengawasi kegiatan media
massa. Akibatnya sistem media massa sepenuhnya berada di bawah pengawasan
pemerintah. Kebebasan pers sangat tergantung pada kekuasaan raja yang mempunyai
kekuasaan mutlak. Dalam kondisi masyarakat seperti itu, kebenaran adalah
suatu hal yang dianggap bukanlah hasil dari masa rakyat, melainkan dari
sekelompok kecil para pemegang tangguk kekuasaan. Intinya kebenaran dianggap
harus diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan. Penguasa dalam menjalankan
kekuasaannya menggunakan pers sebagai alat untuk memberi informasi kepada
rakyat tentang kebijakan-kebijakan penguasa yang harus didukung. Hanya dengan
ijin khusus penguasa pers boleh dimiliki oleh swasta, dan ijin ini dapat
dicabut kapan saja tergantung dari bagaimana pers tersebut menjalankan
fungsinya, apakah mendukung atau malah membelot dari kebijakan pemerintah.
Kegiatan penerbitan lembaga pers pada masa ini haruslah mengacu pada kontrak
persetujuan antara pemegang kekuasaan dengan penerbit.
Konsep ini didukung oleh teori Hegel, Plato dan Karl
Marx yang pada inti ajarannya (meskipun cenderung pada konsep sosialisme)
mengagungkan negara sedemikian rupa dan berpendapat bahwa negara memiliki hak
dan kewajiban untuk membela dan melindungi dirinya sendiri dengan segala cara
yang dipandang perlu. Kekuatan pers yang diakui sebagai kekuatan keempat
(fourth estate) menyebabkan negara atau penguasa mengalami phobia terhadap pers
yang selalu menjadi pihak yang pertama tahu dan biang untuk menyebarkan
kelemahan dan cela atau hal-hal yang merugikan negara atau penguasa.
Yang lebih ironis ialah para pemegang kekuasaan
mempunyai hak untuk membuat dan merubah kebijaksanaan yang telah disepakati
sebelumnya. Penguasa pun memiliki hak untuk menyensor isi pemberitaan yang akan
diterbitkan. Hal ini jelas kontras dengan fungsi pers sebagai pengawas
pelaksanaan kebijakan pemerintahan dan juga dalam menyampaikan kebenaran
objektif kepada masyarakat. Informasi yang diterbitkan adalah kontaminasi dari
kepentingan para pemegang kekuasaan.
Secara
umum, pers masa Otoritarian memiliki ciri antara lain sebagai berikut:
a) Kebenaran
adalah milik pemegang kekuasaan.
b) Pers
diatur oleh penguasa sehingga pers kehilangan fungsinya sebagai media kontrol
terhadap pemerintahan.
c) Isi
pemberitaan harus mendukung kebijakan pemerintah dan tidak boleh membelot dari
kepentingan penguasa.
d)
Penguasa memiliki kewenangan untuk menyensor isi pemberitaan sebelum dicetak.
2. Teori
Pers Liberitarian
Teori ini berasal dari karya Milton, Locke, Mill dan
falsafah umum rationalisme dan hak alam yang dipraktikan di Inggris setelah tahun
1688, dan berkembang di Amerika dan seluruh dunia. Berbeda halnya dengan teori
sebelumnya, teori ini bertujuan memberikan penerangan/pencerahan, menghibur,
dan menjual terutama untuk mengecek dan menemukan aspek kebenaran.
Teori pers liberal atau juga dikenal dengan teori
pers bebas pertama sekali muncul pada abad ke-17 yang merupakan reaksi atas
kontrol penguasa terhadap pers. Teori pers liberal adalah merupakan
perkembangan dari teori pers sebelumnya, yaitu teori pers otoriter yang
jelas-jelas sangat didominasi oleh kekuasaan dan pengaruh penguasa melalui
berbagai upaya yang sangat mengekang dan menekan keberadaan pers.
Konsep pers yang diterapkan di Barat merupakan
penyimpangan demokratis dari kontrol otoritarian tradisional. Perjuangan
konstitusional yang panjang di Inggris dan Amerika Serikat lambat-laun telah
melahirkan sistem pers yang relatif bebas dari kontrol pemerintah yang
sewenang-wenang. Pada kenyataannya, definisi tentang kebebasan pers merupakan
hak dari pers untuk melaporkan, mengomentari, dan mengkritik pemerintah. lni
disebut "hak berbicara politik". Sejarah mencatat, fitnah yang
menghasut berarti kritik terhadap pemerintah, hukum, atau pejabat pemerintah.
Ketiadaan dalam suatu negara, fitnah yang menghasut sebagai kejahatan dianggap
sebagai ujian terhadap kebebasan menyatakan pendapat yang secara pragmatis
dibenarkan sebab berbicara yang relevan secara politik merupakan semua
pembicaraan yang termasuk dalam kebebasan pers
Dalam teori ini, pers merupakan sarana penyalur
suara nurani rakyat. Karena itu, pers mengawasi dan menentukan sikap terhadap
kebijakan pemerintah. Pers bukanlah alat kekuasaan pemerintah. Pers harus bebas
dari kendali pemerintah dan kebebasan berekspresi mesti dilindungi. Dengan
demikian, sensor dipandang sebagai tindakan inkonstitusional terhadap
kemerdekaan pers.
Krisna Harahap menjelaskan bahwa menurut konsep
libertarian, pers mempunyai tugas sebagai berikut :
a) Melayani
kebutuhan kehidupan ekonomi (iklan).
b) Melayani
kebutuhan kehidupan politik.
c) Mencari
keuntungan (demi kelangsungan hidupnya).
d) Menjaga
hak warga Negara.
e) Memberi
hiburan.
3. Teori
Pers Totalitarian (Soviet Komunis)
Lahir pada era Uni Soviet Russia yang berkembang di
negara-negara komunis Eropa Timur dan dikembangkan pula oleh Adolf Hitler di
Jerman dengan Nazinya dan oleh Benito Mussolini di Italia dengan Fasismenya.
Teori tersebut berdasar pada ajaran Marxisme, Leninisme, Stalinisme dan
pembauran pemikiran Hegel serta cara berberpikir Russia abad 19.
Oleh karena ia merupakan produk dan alat penguasa
soviet, maka tujuan media diarahkan untuk membantu dan berlangsungnya sistem
Sosialisme Soviet, khususnya kelangsungan para diktator partai. Sehingga
pengguna media massa hanya diperuntukkan bagi para anggota partai yang setia
dan ortodoks. Akibatnya, media massa pun dikontrol dan diawasi dengan ketat
seperti dilarang mengkritik tujuan partai dan kebijakan-kebijakannya.
Tugas pokok pers dalam system pers komunis adalah
menyokong, menyukseskan, dan menjaga kontinuitas system social Soviet atau
pemerintah partai. Dan fungsi pers komunis itu sendiri adalah memberi bimbingan
secara cermat kepada masyarakat agar terbebas dari pengaruh-pengaruh luar yang
dapat menjauhkan masyarakat dari cita-cita partai.
4. Teori
Pers Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibilty Theory)
Awal kali muncul dari karya-karya tulis Hocking dan
rumusan Komisi Kebebasan Pers, karya praktisi jurnalistik dan kode etik media
yang dikembangkan khusus di Amerika Serikat pada abad ke-20. Hampir sama dengan
teori Libertarian, teori ini bertujuan memberi penerangan, menghibur, menjual,
tetapi mengutamakan untuk membangkitkan konflik ke forum diskusi.
Dengan tujuan seperti di atas, maka fungsi kontrol
bukan hanya pasar dalam arti pendapat masyarakat dan tindakan dari konsumen.
Melainkan terdapat peran penting etika-etika profesi. Jadi, media massa
dilarang memberitakan tulisan-tulisan yang melanggar hak-hak pribadi yang
diakui oleh hukum dan dilarang melanggar kepentingan vital masyarakat. Jika
mengingkari, maka masyarakat akan membuat media tersebut mematuhinya. Sementara
itu, dalam hal kepemilikan, swasta memiliki andil besar. Pemerintah boleh
mengambil alih, dengan alasan keamanan dan demi kepentingan umum.
Teori tanggung jawab sosial berasal dari Commission
on Freedom of the Press sebagai reaksi atas interpretasi dan pelaksanaan model
libertarian yang ada. Komisi tersebut merumuskan beberapa persyaratan pers
sebagai berikut:
a. Memberitakan
peristiwa-peristiwa sehari-hari dengan benar, lengkap dan berpekerti dalam
konteks yang mengandung makna.
b.
Memberikan pelayanan sebagai forum untuk saling tukar komentar dan
kritik.
c.
Memproyeksikan gambaran yang mewakili semua lapisan masyarakat
d.
Bertanggung jawab atas penyajian disertai penjelasan mengenai tujuan dan
nilainilai masyarakat.
e.
Mengupayakan akses sepenuhnya pada peristiwa sehari-hari.
Tanggung jawab sosial jika dikaitkan dengan jurnalis
melibatkan pandangan yang dimiliki oleh pemilik media yang serta merta akan
dibawa dalam media tersebut haruslah memprioritaskan tiga hal yaitu keakuratan,
kebebasan dan etika. Tak pelak lagi profesionalisme menjadi tuntutan utama
disini. Jadi pelaku pers tidak hanya bertanggung jawab terhadap majikan dan
pasar namun juga kepada masyarakat.
E.
Perbedaan dari
Empat Teori Pers
Didunia
kita mengenal empat macam teori pers:
1.
Sistem pers otoriter (otoritarian).
Sistem
ini dianggap palaing tua dan pers ini menempatkan media sebagai alat propaganda
pemerintah. Pemerintah yang mengatur distribusi informasi kepada masyarakat.
Media massa digunakan untuk mendukung program-program pemerintah.
2.
Sistem Pers Liberal (Libertarian)
Pada
sistem pers ini media massa bukan lagi menjadi alat propoganda pemerintah
melainkan sebuah alat untuk mengawasi pemerintahan. Pers sangat bebas dari
pengawasan pemerintah. Sistem ini sangat bertolak belakang dengan sistem
otoriter. Dengan sistem ini, setiap anggota masyarakat harus dapat menggunakan
pers dalam menyampaikan pendapatnya baik mayoritas masyarakat lemah dan tinggi.
3.
Sistem Pers Tanggung Jawab Sosial (Social
Responsibility)
Sistem
ini merupakan pengembangan dari sistem pers liberal. Dalam sistem ini, media
massa harus mempunyai tanggung jawab terhadap apa yang mereka ucapkan dan
sampaikan kepada khalayak ramai. Mereka harus memperhatikan dampak yang dapat
terjadi dari ucapan dan ungkapan yang mereka sampaikan. Sistem ini harus ada
dasar moral dan etika dalam setiap kegiatan jurnalistik.
4.
Sistem Pers Komunis (Communist)
Dalam
sistem pers ini, media massa adalah sebagai alat propaganda yang dimiliki oleh
penguasa. Dalam hal ini adalah partai komunis. Tujuannya adalah menjaga
masyarakat terbebas dari pengaruh-pengaruh diluar kehendak partai. Jadi sistem
ini mengutamakan kepentingan partai.
F.
Analisis
Indonesia cocok dengan Teori Pers yang mana
Setelah
mengetahui keempat teori pers, teori yang cocok diterapkan di Indonesia adalah
teori tanggung jawab sosial. Teori ini adalah gabungan dari teori pers liberal
dan tanggung jawab sosial. Hal ini dapat dilihat dari segi kebebasan yang
dianutnya. Teori pers tanggung jawab sosial dan liberal sama-sama punya tugas
utama yaitu membantu untuk menemukan kebenaran dan mengawasi jalannya
pemerintahan. Setiap anggota masyarakat dan kedua teori pers ini sama-sama
diberikan kebebsan dalam menyampaikan pendapatnya. Karena kedua teori pers ini
sangat menjamin kebebasan pers (freedom of the press) yaitu kebebasan untuk
mengetahui masalah-masalah atau fakta sosial. Teori pers ini menjamin kebebasan
anggota masyarakatnya untuk mencari, mendapatkan dan menyampaikan pendapat
terhadap suatu hal di media massa. Teori ini juga memberikan hiburan kepada
masyarakat. Perbedaannya adalah pada kebebasan itu sendiri. Teori pers tanggung
jawab sosial mengedepankan kebebasan yang bertanggung jawab dan bergerak atas
dasar moral dan etika dalam kegiatannya. Dan juga memperhatikan kondisi sosial
masyarakatnya mana yang dianggappatut dan tidak. Teori pers ini cocok
diterapkan di Indonesia mengingat betapa beragamnya bangsa Indonesia. Dengan
menerapkan teori pers ini diharapkan dapat menjaga integritas bangsa Indonesia,
menjaga toleransi antar kelompok masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi, setelah membahas tentang hubungan
Jurnalistik dan pers. Dapat disimpulkan bahwa Pers
dan jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran
informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan. Artinya adalah bahwa antara
pers dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat. Pers sebagai media
komunikasi massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip
jurnalistik. Sebaliknya karya jurnalistik tidak akan bermanfaat tanpa
disampaikan oleh pers sebagai medianya, bahkan boleh dikatakan bahwa pers
adalah media khusus untuk digunakan dalam mewujudkan dan menyampaikan karya
jurnalistik kepada khalayak.
B. Saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan
mahasiswa yang sedang mempelajari tentang jurnalistik dan berkaitan dengan pers
dan hubungannya akan lebih bisa mengerti dan memahami tentang hubungan pers dan
jurnalistik sehingga memudahkan dalam proses pembelajaran jurnalistik. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi semuanya.
DAFTAR PUSTAKA
Welas Asri. Teori Pers. http://teori.Pers.html. 3 Januari 2010. Diunduh pada tanggal 22 September
2014.
Pelajar. Empat Teori Menurut Para Ahli. http://teori–pers-menurut-para-ahli.html. 2 Oktober 2012. Diunduh pada tanggal 22 September
2014.
Pendi. Teori Pers. http://teori.pers.html. 28 November 2010. Diunduh pada tanggal 22
September 2014.
Saung Neng. Teori Pers. http://analisis.teori.Pers.html. 20 Maret 2012. Diunduh pada tanggal 22 September
2014.
Lucky. Sistem Pers di Indonesia. http://luckybae.blogspot2010.html. 14 April 2010. Diunduh pada tanggal 22 September
2014.
TUGAS 2
A.
Pengertian Hard News
Hard News (berita hangat) ini biasa
punya arti penting bagi pembaca, pendengar dan pemirsa karena biasanya berisi
kejadian yang terkini yang baru saja terjadi atau akan terjadi di pemerintahan.
Hard News mengacu ke isi beritanya,berita
yang lugas, singkat, langsung ke pokok persoalan dan fakta-faktanya. Berita
jenis ini akan memenuhi 5W + 1H secara ketat dan harus cepat dimuat karena
cepat sedikit akan basi.
B.
Contoh Berita Hard News
SINGKAWANG – warga Kecamatan Condong dalam dengan
nama samaran Bengek (24 tahun) diamankan ke Mapolsek Singkawang Barat.
Pria ini menjambret seorang wanita berinisial NE (24
tahun) di Jalan Hermansyah, Kamis (19/12) siang hari sekitar pukul 13.00 Wib.
Pelaku menceritakan telah menjambret korbannya NE yang
sedang menuju ke suatu tempat penjualan bakso.
Dia melihat ada kesempatan untuk mencuri tas milik Neneng yang sedang
lengah.
“Saya terpaksa mencuri karena kepepet. Untuk beli
rokok saja tak ada”, ujar Bengek.
Bengek juga mengaku pernah ditangkap dengan
perbuatan yang sama dengan alasan kerena tak mempunyai uang untuk sehari-hari.
Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Suhar melalui
Panit Reskrim mengatakan Bengek masih diamankan sekarang. Polisi menangkap pelaku dengan barang bukti yang
dipegang Bengek berupa tas dan isinya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan diancam
hukuman lima tahun penjara. (RRN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar