Psy - Gangnam Style

Minggu, 11 Januari 2015

KELOMPOK 1 ( Nisariani, Rani Julistiana, Riska )

TUGAS 1
Diajukan Sebagai Syarat untuk Melengkapi Tugas
Jurnalistik
Dosen Pengampu Azizah, S.I.Kom

Disusun oleh kelompok 1 
    1.     Nisariani
2.     Rani Julistian
3.     Riska


PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
SINGKAWANG
2014

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkah rahmat, karunia dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun tujuan  pembuatan makalah ini sebagai salah satu tugas perkuliahan semester 5  (lima), makalah ini berjudul “Hubungan Jurnalistik dan Pers”.
Dalam proses penyusunan makalah ini, kami banyak mendapatkan bantuan, dukungan, serta do’a dari berbagai pihak. Oleh karena itu, didalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dengan penuh rasa hormat dan dengan segala ketulusan hati kepada :
1.        Kedua orang tua kami , atas curahan kasih sayang yang tiada henti, yang senantiasa mendukung kami didalam menempuh pendidikan.
2.        Azizah, S.I.Kom. selaku dosen mata kuliah Jurnalistik yang dengan segala keikhlasannya telah memberikan bimbingan, arahan, serta nasehat kepada kami.
3.        Teman-teman seperjuangan khususnya jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia ( B ) yang memberikan masukan buat kami.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkan limpahan rahmat dan hidayah buat kita semua.
Sangat disadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan didalam penyusunannya jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami mengharapkan masukan berupa kritik dan saran. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi kita semua.
                                                                             Singkawang,   22 September 2014
                                                   
                                                                            Tim Penyusun





DAFTAR ISI
halaman
Kata Pengantar ...................................................................................................   i
Daftar Isi ............................................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang .......................................................................................   1
B.     Rumusan Masalah ..................................................................................   1
C.     Tujuan ....................................................................................................   2
D.    Manfaat ..................................................................................................   2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Definisi Jurnalistik..................................................................................    3
B.     Definisi Pers  ..........................................................................................    3
C.     Analisis Hubungan Jurnalistik dan Pers..................................................    4
D.    Empat Teori Pers ....................................................................................    5 
E.     Perbedaan dari Empat Teori Pers ...........................................................   10
F.      Analisis Indonesia cocok dengan Teori Pers yang mana........................   11
BAB III PENUTUP
A.    Simpulan ................................................................................................   13
B.     Saran ......................................................................................................   13

DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................   14




BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pers dalam pengertian sempitnya dapat diartikan sebagai media massa cetak seperti surat kabar, majalah tabloid, dan sebagainya. Dalam pengertian luasnya pers berarti suatu lembaga/media massa cetak maupun elektronik (radio siaran, televisi, internet dll) sebagai media yg menyiarkan karya jurnalistik. Pers dalam menjalankan fungsinya merupakan bagian dari subsistem dari sistem pemerintahan yang melalukan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah dalam membuat dan menetapkan suatu kebijakan.
Realitas menunjukkan pers memiliki kekuatan untuk mempengaruhi lingkungan yang probabilistik. Hal ini disebabkan karena pers selalu bergulat dengan struktur masyarakat yang ada sehingga masyarakat dapat dengan mudah menerima informasi yang disebarkan.
Dari penyebaran informasi inilah kemudian timbul berbagai opini masyarakat tentang suatu kondisi sosial. Ini berarti secara tidak langsung pers memiliki andil besar dalam pembentukan opini masyarakat. Dalam sejarah perkembangannya, beberapa tokoh seperti Fres S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm telah merumuskan empat teori pers. Dalam bukunya yang berjudul “Four Theories of the Press” dimuat tentang empat teori pers, yang meliputi: authoritarian press (pers otoritarian), libertarian press (pers libertarian), soviet communist (press ataKata jurnal sendiri berasal dari bahasa Prancis, journal  yang  berarti catatan harian. Adapun  kata  istik  merujuk  kepada masalah estetika  yang berarti ilmu pengetahuan tentang keindahan.

B.       Rumusan Masalah
Adapun yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.        Apakah definisi Jurnalistik ?
2.        Apakah definisi Pers ?
3.        Apakah hubungan Jurnalistik dan Pers ?
4.        Apa saja teori Pers ?
5.        Apakah perbedaan dari keempat teori pers ?
6.        Apa teori pers yang cocok diterapkan di Indonesia ?

C.      Tujuan
Adapun tujuan yang akan didapat adalah :
1.        Untuk mengetahui definisi jurnalistik.
2.        Untuk mengetahui definisi pers.
3.        Untuk mengerahui hubungan jurnalistik dan pers.
4.        Untuk mengetahui keempat teori pers.
5.        Untuk mengetahui perbedaan teori pers.
6.        Untuk mengetahui teori pers yang cocok diterapkan di Indonesia.

D.      Manfaat
1.        Dosen
Dengan adanya makalah ini, dosen bisa menjadikan makalah ini sebagai acuan dan tambahan sebagai tambahan dalam mengajar ke mahasiswa. Sehingga dapat memudahkan dalam pengajaran mata kuliah jurnalistik.
2.        Mahasiswa
Dengan makalah ini, semoga bermanfaat sebagai tambahan ilmu pengetahuan dan wawasan tentang pers dan jurnalistik sehingga lebih memahami lebih dibanding sebelumnya.



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Definisi Jurnalistik
Kata jurnal sendiri berasal dari bahasa Prancis, journal  yang  berarti catatan harian. Adapun  kata  istik  merujuk  kepada masalah estetika  yang berarti ilmu pengetahuan tentang keindahan.
Dengan demikian secara Etimologi, Jurnalistik dapat  diartikan  sebagai suatu karya seni dalam hal membuat catatan tentang peristiwa sehari–hari, karya yang mana memiliki keindahan dan dapat  menarik perhatian khalayak sehingga dapat dinikmati dan dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup. Secara  umum  Jurnalistik  dapat  di  artikan  sebagai  teknik  mengolah  berita, mulai dari mencari berita sampai dengan menyebarkankannya kepada khalayak yang membutuhkan.
Definisi jurnalistik menurut para ahli ada beberapa, yaitu :
1.    Astrid  S.  Susanto  dalam  bukunya,  komunikasi  massa  (1986:73). Jurnalistik  adalah sebagai kejadian pencatatan dan atau  pelaporan serta  penyebaran tentang kejadian sehari-hari
2. Onong Uchana Effendy ( 1981:102 ) yang  mengatakan bahwa Jurnalistik merupakan kegiatan pengolahan laporan harian yang  menarik  minat  khalayak,  mulai  dari  peliputan  sampai  dengan  penyebaran kepada  masyaraka
3. Djen Amar (1984:30) mendefinisikan Jurnalistik   sebagai  kegiatan  mengumpulkan,  mengolah,  dan  menyebarkan  berita kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
B.       Definisi Pers
Istilah pers berasal dari bahasa Belanda dan bila diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi press. Pres secara harfiah dapat diartikan sebagai sebuah bentuk penyiaran yang tercetak. Dengan kata lain, pers bearti sebuah publikasi yang dicetak.
Pengertian pers secara luas yaitu, mencakup semua bentuk media komunikasi massa yang terdiri dari radio, surat kabar, televisi dan film. Fungsinya untuk memancarkan atau menyebarluaskan berita, informasi, ide, pikiran, gagasan, serta perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada pihak lain.
Pers merupakan sebuah lembaga yang mengatur publikasi berbagai peristiwa penting dan aktual di beberapa negara termasuk Indonesia. Sebagai lembaga bearti pers diakui dan diatur dalam undang-undang yang disebut Undang-Undang Pers.
Menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengertian pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk suara, gambar, serta data grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Definisi Pers menurut para ahli ada beberapa, yaitu :
1.        Wilbur Schramm, dkk dalam bukunya “Four Theories of the Press” mengemukakan 4 teori terbesar dari pers, yaitu the authoritarian, the libertarian, the social responsibility, dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka di tengah-tengah masyarakat.
2.        Mc. Luhan menuliskan dalam bukunya Understanding Media terbitan tahun 1996 mengenai pers sebagai the extended of man, yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada momen yang bersamaan.
3.        Bapak Pers Nasional, Raden Mas Djokomono, Pers adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak-hak bangsa indonesia pada masa penjajahan belanda.

C.      Analisis Hubungan Jurnalistik dan Pers
Pers dan jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan. Artinya adalah bahwa antara pers dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat. Pers sebagai media komunikasi massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip jurnalistik. Sebaliknya karya jurnalistik tidak akan bermanfaat tanpa disampaikan oleh pers sebagai medianya, bahkan boleh dikatakan bahwa pers adalah media khusus untuk digunakan dalam mewujudkan dan menyampaikan karya jurnalistik kepada khalayak (Kustadi Suhandang, 2004:40).
Seperti yang dikemukakan oleh Effendy, dalam buku Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi, Pers adalah “Lembaga  atau   badan  atau   organisasi  yang   menyebarkan  berita sebagai karya jurnalistik kepada khalayak. Pers dan jurnalistik dapat di ibaratkan  sebagai  raga  dan  jiwa.  Pers  adalah  aspek  raga,  karena  ia berwujud,  konkret,  nyata;  oleh  karena  itu  ia  dapat  di  beri  nama. Sedangkan jurnalistik adalah aspek jiwa, karena ia abstrak, merupakan kegiatan, daya hidup, menghidupi aspek pers”. (Effendy, 2003;90)”.
Dari pengertian di atas, dapat dikatakan pers merupakan suatu  kesatuan, pers tidak  mungkin  dapat  beroperasi   tanpa  jurnalistik,  dan sebaliknya  jurnalistik  tidak akan membuat suatu karya berita tanpa adanya pers.
D.      Empat Teori Pers
Dalam sejarah perkembangannya, beberapa tokoh seperti Fres S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm telah merumuskan empat teori pers. Dalam bukunya yang berjudul “Four Theories of the Press” dimuat tentang empat teori pers, yang meliputi: authoritarian press (pers otoritarian), libertarian press (pers libertarian), soviet communist (press atau pers komunis soviet), dan social responsibility press atau pers tanggung jawab social.
1. Pers Otoritarian (Authoritrian Press)
Latar belakang ditemukan teori ini adalah dengan situasi dimana kebenaran dianggap sebagai milik para pemegang kekuasaan. Tidak perduli apakah kebijakan sang penguasa tersebut menindas rakyat atau sebagainya, karena kekuasaan adalah segalanya. Teori ini lahir pada abad ke-15 sampai ke-16 pada masa bentuk pemerintahan bersifat otoriter (kerajaan absolut). Teori ini hampir secara otomatis dipakai di semua negara ketika masyarakat mulai mengenal surat kabar sebagai wahana komunikasi.
Media massa berfungsi menunjang negara (kerajaan) dan pemerintah dengan kekuasaan untuk memajukan rakyat sebagai tujuan utama. Oleh karena itu pemerintah langsung menguasai dan mengawasi kegiatan media massa. Akibatnya sistem media massa sepenuhnya berada di bawah pengawasan pemerintah. Kebebasan pers sangat tergantung pada kekuasaan raja yang mempunyai kekuasaan mutlak. Dalam kondisi masyarakat seperti itu, kebenaran adalah suatu hal yang dianggap bukanlah hasil dari masa rakyat, melainkan dari sekelompok kecil para pemegang tangguk kekuasaan. Intinya kebenaran dianggap harus diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan. Penguasa dalam menjalankan kekuasaannya menggunakan pers sebagai alat untuk memberi informasi kepada rakyat tentang kebijakan-kebijakan penguasa yang harus didukung. Hanya dengan ijin khusus penguasa pers boleh dimiliki oleh swasta, dan ijin ini dapat dicabut kapan saja tergantung dari bagaimana pers tersebut menjalankan fungsinya, apakah mendukung atau malah membelot dari kebijakan pemerintah. Kegiatan penerbitan lembaga pers pada masa ini haruslah mengacu pada kontrak persetujuan antara pemegang kekuasaan dengan penerbit.
Konsep ini didukung oleh teori Hegel, Plato dan Karl Marx yang pada inti ajarannya (meskipun cenderung pada konsep sosialisme) mengagungkan negara sedemikian rupa dan berpendapat bahwa negara memiliki hak dan kewajiban untuk membela dan melindungi dirinya sendiri dengan segala cara yang dipandang perlu. Kekuatan pers yang diakui sebagai kekuatan keempat (fourth estate) menyebabkan negara atau penguasa mengalami phobia terhadap pers yang selalu menjadi pihak yang pertama tahu dan biang untuk menyebarkan kelemahan dan cela atau hal-hal yang merugikan negara atau penguasa.
Yang lebih ironis ialah para pemegang kekuasaan mempunyai hak untuk membuat dan merubah kebijaksanaan yang telah disepakati sebelumnya. Penguasa pun memiliki hak untuk menyensor isi pemberitaan yang akan diterbitkan. Hal ini jelas kontras dengan fungsi pers sebagai pengawas pelaksanaan kebijakan pemerintahan dan juga dalam menyampaikan kebenaran objektif kepada masyarakat. Informasi yang diterbitkan adalah kontaminasi dari kepentingan para pemegang kekuasaan.
Secara umum, pers masa Otoritarian memiliki ciri antara lain sebagai berikut:
a) Kebenaran adalah milik pemegang kekuasaan.
b) Pers diatur oleh penguasa sehingga pers kehilangan fungsinya sebagai media kontrol terhadap pemerintahan.
c) Isi pemberitaan harus mendukung kebijakan pemerintah dan tidak boleh membelot dari kepentingan penguasa.
d) Penguasa memiliki kewenangan untuk menyensor isi pemberitaan sebelum dicetak.
2. Teori Pers Liberitarian
Teori ini berasal dari karya Milton, Locke, Mill dan falsafah umum rationalisme dan hak alam yang dipraktikan di Inggris setelah tahun 1688, dan berkembang di Amerika dan seluruh dunia. Berbeda halnya dengan teori sebelumnya, teori ini bertujuan memberikan penerangan/pencerahan, menghibur, dan menjual terutama untuk mengecek dan menemukan aspek kebenaran.
Teori pers liberal atau juga dikenal dengan teori pers bebas pertama sekali muncul pada abad ke-17 yang merupakan reaksi atas kontrol penguasa terhadap pers. Teori pers liberal adalah merupakan perkembangan dari teori pers sebelumnya, yaitu teori pers otoriter yang jelas-jelas sangat didominasi oleh kekuasaan dan pengaruh penguasa melalui berbagai upaya yang sangat mengekang dan menekan keberadaan pers.
Konsep pers yang diterapkan di Barat merupakan penyimpangan demokratis dari kontrol otoritarian tradisional. Perjuangan konstitusional yang panjang di Inggris dan Amerika Serikat lambat-laun telah melahirkan sistem pers yang relatif bebas dari kontrol pemerintah yang sewenang-wenang. Pada kenyataannya, definisi tentang kebebasan pers merupakan hak dari pers untuk melaporkan, mengomentari, dan mengkritik pemerintah. lni disebut "hak berbicara politik". Sejarah mencatat, fitnah yang menghasut berarti kritik terhadap pemerintah, hukum, atau pejabat pemerintah. Ketiadaan dalam suatu negara, fitnah yang menghasut sebagai kejahatan dianggap sebagai ujian terhadap kebebasan menyatakan pendapat yang secara pragmatis dibenarkan sebab berbicara yang relevan secara politik merupakan semua pembicaraan yang termasuk dalam kebebasan pers
Dalam teori ini, pers merupakan sarana penyalur suara nurani rakyat. Karena itu, pers mengawasi dan menentukan sikap terhadap kebijakan pemerintah. Pers bukanlah alat kekuasaan pemerintah. Pers harus bebas dari kendali pemerintah dan kebebasan berekspresi mesti dilindungi. Dengan demikian, sensor dipandang sebagai tindakan inkonstitusional terhadap kemerdekaan pers.
Krisna Harahap menjelaskan bahwa menurut konsep libertarian, pers mempunyai tugas sebagai berikut :
a)    Melayani kebutuhan kehidupan ekonomi (iklan).
b)   Melayani kebutuhan kehidupan politik.
c)    Mencari keuntungan (demi kelangsungan hidupnya).
d)   Menjaga hak warga Negara.
e)    Memberi hiburan.
3. Teori Pers Totalitarian (Soviet Komunis)
Lahir pada era Uni Soviet Russia yang berkembang di negara-negara komunis Eropa Timur dan dikembangkan pula oleh Adolf Hitler di Jerman dengan Nazinya dan oleh Benito Mussolini di Italia dengan Fasismenya. Teori tersebut berdasar pada ajaran Marxisme, Leninisme, Stalinisme dan pembauran pemikiran Hegel serta cara berberpikir Russia abad 19.
Oleh karena ia merupakan produk dan alat penguasa soviet, maka tujuan media diarahkan untuk membantu dan berlangsungnya sistem Sosialisme Soviet, khususnya kelangsungan para diktator partai. Sehingga pengguna media massa hanya diperuntukkan bagi para anggota partai yang setia dan ortodoks. Akibatnya, media massa pun dikontrol dan diawasi dengan ketat seperti dilarang mengkritik tujuan partai dan kebijakan-kebijakannya.
Tugas pokok pers dalam system pers komunis adalah menyokong, menyukseskan, dan menjaga kontinuitas system social Soviet atau pemerintah partai. Dan fungsi pers komunis itu sendiri adalah memberi bimbingan secara cermat kepada masyarakat agar terbebas dari pengaruh-pengaruh luar yang dapat menjauhkan masyarakat dari cita-cita partai.

4. Teori Pers Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibilty Theory)
Awal kali muncul dari karya-karya tulis Hocking dan rumusan Komisi Kebebasan Pers, karya praktisi jurnalistik dan kode etik media yang dikembangkan khusus di Amerika Serikat pada abad ke-20. Hampir sama dengan teori Libertarian, teori ini bertujuan memberi penerangan, menghibur, menjual, tetapi mengutamakan untuk membangkitkan konflik ke forum diskusi.
Dengan tujuan seperti di atas, maka fungsi kontrol bukan hanya pasar dalam arti pendapat masyarakat dan tindakan dari konsumen. Melainkan terdapat peran penting etika-etika profesi. Jadi, media massa dilarang memberitakan tulisan-tulisan yang melanggar hak-hak pribadi yang  diakui oleh hukum dan dilarang melanggar kepentingan vital masyarakat. Jika mengingkari, maka masyarakat akan membuat media tersebut mematuhinya. Sementara itu, dalam hal kepemilikan, swasta memiliki andil besar. Pemerintah boleh mengambil alih, dengan alasan keamanan dan demi kepentingan umum.
Teori tanggung jawab sosial berasal dari Commission on Freedom of the Press sebagai reaksi atas interpretasi dan pelaksanaan model libertarian yang ada. Komisi tersebut merumuskan beberapa persyaratan pers sebagai berikut: 
a. Memberitakan peristiwa-peristiwa sehari-hari dengan benar, lengkap dan berpekerti dalam konteks yang mengandung makna. 
b.  Memberikan pelayanan sebagai forum untuk saling tukar komentar dan kritik. 
c.  Memproyeksikan gambaran yang mewakili semua lapisan masyarakat 
d.  Bertanggung jawab atas penyajian disertai penjelasan mengenai tujuan dan nilainilai masyarakat. 
e.  Mengupayakan akses sepenuhnya pada peristiwa sehari-hari. 

Tanggung jawab sosial jika dikaitkan dengan jurnalis melibatkan pandangan yang dimiliki oleh pemilik media yang serta merta akan dibawa dalam media tersebut haruslah memprioritaskan tiga hal yaitu keakuratan, kebebasan dan etika. Tak pelak lagi profesionalisme menjadi tuntutan utama disini. Jadi pelaku pers tidak hanya bertanggung jawab terhadap majikan dan pasar namun juga kepada masyarakat.

E.       Perbedaan dari Empat Teori Pers
Didunia kita mengenal empat macam teori pers:
1.        Sistem pers otoriter (otoritarian).
Sistem ini dianggap palaing tua dan pers ini menempatkan media sebagai alat propaganda pemerintah. Pemerintah yang mengatur distribusi informasi kepada masyarakat. Media massa digunakan untuk mendukung program-program pemerintah.
2.        Sistem Pers Liberal (Libertarian)
Pada sistem pers ini media massa bukan lagi menjadi alat propoganda pemerintah melainkan sebuah alat untuk mengawasi pemerintahan. Pers sangat bebas dari pengawasan pemerintah. Sistem ini sangat bertolak belakang dengan sistem otoriter. Dengan sistem ini, setiap anggota masyarakat harus dapat menggunakan pers dalam menyampaikan pendapatnya baik mayoritas masyarakat lemah dan tinggi.
3.        Sistem Pers Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Sistem ini merupakan pengembangan dari sistem pers liberal. Dalam sistem ini, media massa harus mempunyai tanggung jawab terhadap apa yang mereka ucapkan dan sampaikan kepada khalayak ramai. Mereka harus memperhatikan dampak yang dapat terjadi dari ucapan dan ungkapan yang mereka sampaikan. Sistem ini harus ada dasar moral dan etika dalam setiap kegiatan jurnalistik.
4.        Sistem Pers Komunis (Communist)
Dalam sistem pers ini, media massa adalah sebagai alat propaganda yang dimiliki oleh penguasa. Dalam hal ini adalah partai komunis. Tujuannya adalah menjaga masyarakat terbebas dari pengaruh-pengaruh diluar kehendak partai. Jadi sistem ini mengutamakan kepentingan partai.
F.       Analisis Indonesia cocok dengan Teori Pers yang mana
Setelah mengetahui keempat teori pers, teori yang cocok diterapkan di Indonesia adalah teori tanggung jawab sosial. Teori ini adalah gabungan dari teori pers liberal dan tanggung jawab sosial. Hal ini dapat dilihat dari segi kebebasan yang dianutnya. Teori pers tanggung jawab sosial dan liberal sama-sama punya tugas utama yaitu membantu untuk menemukan kebenaran dan mengawasi jalannya pemerintahan. Setiap anggota masyarakat dan kedua teori pers ini sama-sama diberikan kebebsan dalam menyampaikan pendapatnya. Karena kedua teori pers ini sangat menjamin kebebasan pers (freedom of the press) yaitu kebebasan untuk mengetahui masalah-masalah atau fakta sosial. Teori pers ini menjamin kebebasan anggota masyarakatnya untuk mencari, mendapatkan dan menyampaikan pendapat terhadap suatu hal di media massa. Teori ini juga memberikan hiburan kepada masyarakat. Perbedaannya adalah pada kebebasan itu sendiri. Teori pers tanggung jawab sosial mengedepankan kebebasan yang bertanggung jawab dan bergerak atas dasar moral dan etika dalam kegiatannya. Dan juga memperhatikan kondisi sosial masyarakatnya mana yang dianggappatut dan tidak. Teori pers ini cocok diterapkan di Indonesia mengingat betapa beragamnya bangsa Indonesia. Dengan menerapkan teori pers ini diharapkan dapat menjaga integritas bangsa Indonesia, menjaga toleransi antar kelompok masyarakat.




BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Jadi, setelah membahas tentang hubungan Jurnalistik dan pers. Dapat disimpulkan bahwa Pers dan jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan. Artinya adalah bahwa antara pers dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat. Pers sebagai media komunikasi massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip jurnalistik. Sebaliknya karya jurnalistik tidak akan bermanfaat tanpa disampaikan oleh pers sebagai medianya, bahkan boleh dikatakan bahwa pers adalah media khusus untuk digunakan dalam mewujudkan dan menyampaikan karya jurnalistik kepada khalayak.
B.       Saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan mahasiswa yang sedang mempelajari tentang jurnalistik dan berkaitan dengan pers dan hubungannya akan lebih bisa mengerti dan memahami tentang hubungan pers dan jurnalistik sehingga memudahkan dalam proses pembelajaran jurnalistik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semuanya.




DAFTAR PUSTAKA
Welas Asri. Teori Pers. http://teori.Pers.html. 3 Januari 2010. Diunduh pada tanggal 22 September 2014.
Pelajar. Empat Teori Menurut Para Ahli. http://teori–pers-menurut-para-ahli.html. 2 Oktober 2012. Diunduh pada tanggal 22 September 2014.
Pendi. Teori Pers. http://teori.pers.html. 28 November 2010. Diunduh pada tanggal 22 September 2014.
Saung Neng. Teori Pers. http://analisis.teori.Pers.html. 20 Maret 2012. Diunduh pada tanggal 22 September 2014.
Lucky. Sistem Pers di Indonesia. http://luckybae.blogspot2010.html. 14 April 2010. Diunduh pada tanggal 22 September 2014.



TUGAS 2

A.      Pengertian Hard News
Hard News (berita hangat) ini biasa punya arti penting bagi pembaca, pendengar dan pemirsa karena biasanya berisi kejadian yang terkini yang baru saja terjadi atau akan terjadi di pemerintahan.
Hard News mengacu ke isi beritanya,berita yang lugas, singkat, langsung ke pokok persoalan dan fakta-faktanya. Berita jenis ini akan memenuhi 5W + 1H secara ketat dan harus cepat dimuat karena cepat sedikit akan basi.
B.       Contoh Berita Hard News
     SINGKAWANG – warga Kecamatan Condong dalam dengan nama samaran Bengek (24 tahun) diamankan ke Mapolsek Singkawang Barat.
      Pria ini menjambret seorang wanita berinisial NE (24 tahun) di Jalan Hermansyah, Kamis (19/12) siang hari sekitar pukul 13.00 Wib.
     Pelaku menceritakan telah menjambret korbannya NE yang sedang menuju ke suatu tempat penjualan bakso.  Dia melihat ada kesempatan untuk mencuri tas milik Neneng yang sedang lengah.
“Saya terpaksa mencuri karena kepepet. Untuk beli rokok saja tak ada”, ujar Bengek.
Bengek juga mengaku pernah ditangkap dengan perbuatan yang sama dengan alasan kerena tak mempunyai uang untuk sehari-hari.
     Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Suhar melalui Panit Reskrim mengatakan Bengek masih diamankan sekarang. Polisi  menangkap pelaku dengan barang bukti yang dipegang Bengek berupa tas dan isinya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman lima tahun penjara. (RRN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar