Psy - Gangnam Style

Minggu, 11 Januari 2015

KELOMPOK 2 ( Ifa Chalifatu H, Nouze N, Sulastri )

BAB I
PENDAHULAN
A. Latar Belakang
Wartawan adalah sebuah profesi, Dengan kata lain, wartwan adalah seorang profesional. Seperti halnya dokter, bidan, guru atau pengacara. Dalam menjalankan profesinya, seorang wartawan harus dengan sadar menjalankan tugas, hak, kewajiban dan fungsinya yakni mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi. Sebagai seorang profesional, seorang wartawan harus turun ke lapangan untuk meliput suatu peristiwayang bisa terjadi kapan saja. Bahkan, wartawan kadangkala harus bekerja menghadapi bahaya untuk mendapatkan berita terbaru dan original. Selain itu wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik, misalnya wartawan tidak menyebarkan berita yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. wartawan menghargai dan menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, wartawan tidak dibenarkan menjiplak, wartawan tidak diperkenankan menerima sogokan, dsb. Dalam melaksanakan kode etik junelistik tidak semudah membalikkan telapak tangan. banyak hambatan yang harus dilalui untuk menjadi wartawan yang profesional.
Kode etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Penetapan kode etik guna menjamin tegakanya kebebasan pers serta terpenuhinya hak – hak masyarakat. Wartawan memiliki kebebasan pers yakni kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Meskipun demikian, kebebasan disini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
B. Rumusan Masalah
                Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
1.      Apa definisi dari Kode Etik Jurnalistik?
2.      Apa fungsi dari Kode EtikJurnalistik?
3.      Apa tujuan dibuatnya Kode Etik Jurnalistik?
4.      Apa bunyi dari Kode Etik Jurnalistik?
C. Tujuan
            Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk menjawab:
         1.         Pengertian Kode Etik Jurnalistik.
         2.         Fungsi dari Kode Etik Jurnalistik.
         3.         Tujuan adanya Kode Etik Jurnalistik.
         4.         Bunyi dari Kode Etik Jurnalistik.
D. Manfaat
            Semoga pembahasan dalam makalah ini dapat menjadi bahan pelajaran bagi mahasiswa dan pembaca lainnya tentang Kode Etik Jurnalistik. Serta juga dapat bermanfaat bagi para dosen, untuk lebih mendalami pembahasan dari makalah ini yang tentunya sudah dipelajari pada saat masa pendidikannya.



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Kode Etik Jurnalistik
Kode (Inggris: code, dan Latin: codex) adalah buku undang-undang kumpula sandi dan kata yang disepakati dalam lalu lintas telegrafi serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat. Etik atau etika merupakan moral filosofi filsafat praktis dan ajaran kesusilaan. Menurut KBBI etika mengandung arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban. Moral adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dengan demikian, Kode Etik Jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penertiban.
B. Tujuan Kode Etik Jurnalistik
            Kode etik jurnalistik diperlukan karena membantu para wartawan menentukan apa yang benar dan apa yang salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja kewartawanan. Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi.. Secara sederhana, kaidah etika dirujuk dari kode etik (code of ethics) yang bersifat normatif dan universal  sebagai kewajiban moral yang harus dijalankan oleh institusi pers.
Epitsemologi diwujudkan melalui langkah metodologis berdasarkan pedoman prilaku (code of conduct) yang bersifat praksis dan spesifik bagi setiap wartawan dalam lingkup lembaga persnya. Nilai dari kode etik bertumpu pada rasa malu dan bersalah (shamefully and guilty feeling) dari hati nurani. Karena itulah kode etik terkait dengan perkembangan dan pergeseran nilai masyarakat.

C. Fungsi Kode Etik Jurnalistik
            Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. M. Alwi Dahlan sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan. Menurutnya, Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu:
         1.         Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya,
         2.         Melindungi masyarakat dari malpraktek oleh praktisi yang kurang professional,
         3.         Mendorong persaingan sehat antarpraktisi,
         4.         Mencegah kecurangan antar rekan profesi,
         5.         Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber
D. Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers. Kode etik jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Kode etik tersebut adalah sebagai berikut.

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila , taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

KODE ETIK JURNALISTIK
BAB II
CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, dilarang.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.

KODE ETIK JURNALISTIK
BAB III
SUMBER BERITA
Pasal 10
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Pasal 13
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 14
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 15
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan kehormatan PWI. Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
         1.         Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang   benar.
         2.         Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
         3.         Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
         4.         Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
         5.         Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
         6.         Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
         7.         Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
         8.         Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
         9.         Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
       10.       Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
       11.       Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
       12.       Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
       13.       Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
       14.       Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
       15.       Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
       16.       Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
       17.       Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
       18.       Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.


E. Contoh Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
            Salah satu contoh kasus kekeliruan berita di news online adalah kasus Imanda Amalia yang dikabarkan sebagai WNI yang tewas saat kerusuhan di Mesir bulan Februari 2011 lalu. Berita ini diperoleh dari sebuah posting di akun facebook milik Science of Universe.

Imanda dikabarkan berada di Mesir sebagai relawan United Nations Relief and Works Agency (UNRWA). Meski belum ada kejelasan data dari Kedutaan Besar maupun dari Kementerian Luar Negeri, namun beberapa news online seperti detik.com dan tribunnews telah memberitakan hal tersebut di running news mereka, bahkan sampai diikuti oleh beberapa stasiun televisi swasta sehingga hampir seluruh masyarakat percaya akan hal itu.

Namun rupaya berita tersebut hanyalah isu belaka, pada akhirnya Kemenlu RI memastikan bahwa tidak ada WNI yang tewas di Mesir. Meskipun demikian, kekeliruan berita dalam news online adalah sering dianggap sebagai hal wajar karena memang para wartawan media online harus bersaing untuk mendapatkan berita tercepat dan karena pemuatan berita tersebut bersifat running news, sehingga berita yang salah dapat diperbaiki dalam berita terbaru yang dimuat. Inilah rupanya yang membuat masyarakat jarang sekali protes bila ada kekeliruan berita di news online.

Pelanggaran etika jurnalistik dalam media online, seperti yang terjadi dalam kasus di atas memang rawan terjadi. Contoh pelanggaran etika jurnalistik pada kasus di atas ialah penggunaan media sosial sebagai sumber berita tanpa adanya verifikasi terlebih dahulu. Selain itu, dalam media online juga rawan terjadi pelanggaran hak cipta dengan mengambil gambar dan mengutip tanpa mencantumkan sumber, dan plagiarisme.

Hal ini jelas merupakan pelanggaran bagi kode etik jurnalistik (KEJ) yang dalam pasal-pasalnya menyebutkan bahwa wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat, menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya, pengambilan gambar, foto, suara dilengkapi sumber, tidak melakukan plagiat, dan selalu menguji informasi.


           







BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Pers Indonesia atau pers pancasila yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya berdasarkan nilai – nilai pancasila dan UUD 1945. Sedangkan pers pembangunan merupakan pers pancasila dalam pembangunan Indonesia yang berbangsa, bermasyarakat dan berngara.
Pers yang sehat, bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya merupakan sikap dari pers Indonesia yaitu sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, dan penyalur aspirasi masyarakat. Dengan adanya pers Indonesia (pers pancasila) maka rasa saling percaya dalam tujuannya untuk mencapai masyarakat yang bebas, demokratis dan bertanggung jawab.
Selain itu wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik, misalnya wartawan tidak menyebarkan berita yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. wartawan menghargai dan menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, wartawan tidak dibenarkan menjiplak, wartawan tidak diperkenankan menerima sogokan, dsb. Dalam melaksanakan kode etik junelistik tidak semudah membalikkan telapak tangan. banyak hambatan yang harus dilalui untuk menjadi wartawan yang profesional.
B. Saran
            Suatu sistem pers di Indonesia diciptakan untukmnentukan begaimana seharusnya pers dapat menjalankan kebebasan dan tanggung jawabnya. Pers dalam sejarah Indonesia memiliki peran yang efektif debagai jembatan komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat, dan masyarakat dengan masyarakat itu sendiri. Seluruh wartawan Indonesia harus menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma – norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perbedaan abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.
Diharapkan dengan semakin berjalannya waktu cara kerja dan etika pers menjadi lebih baik sehingga wartawan atau pers di Indonesia lebih dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien.



DAFTAR PUSTAKA




TUGAS 2
A. Pengertian Soft News
Berita soft news adalah berita yang dari segi struktur penulisan relatif lebih luwes, dan dari segi isi tidak terlalu berat. Soft news umumnya tidak terlalu lugas, tidak kaku, atau ketat, khususnya dalam soal waktunya. Misalnya: tulisan untuk menggambarkan kesulitan yang dihadapi rakyat kecil akibat krisis ekonomi akhir-akhir ini.
B. Contoh Berita Soft News
Indonesia, Negeri Kaya yang Miskin
Indonesia satu diantara negara dengan kekayaan sumber daya alam hayati dan nonhayati terbesar di dunia. Potensi alam Indonesia yang kaya membuat sumber daya alam dan kebudayaan di Indonesia sangat berlimpah. Kemajemukan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, dan budaya semakin memperindah Nusantara.  Sumber daya alam dan tingkat perekonomian suatu negara memiliki kaitan yang erat, dimana kekayaan sumber daya alam secara teoritis akan menunjang pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Namun pada kenyataannya, segala kekayaan alam yang diberikan Tuhan tidak terolah dengan baik, sehingga kekayaan alam itu tidak dirasakan manfaatnya oleh sebagian penduduk Indonesia, terutama rakyat miskin yang berada di pulau terpencil Indonesia. Minimnya sarana dan prasarana yang memadai di daerah tersebut membuat kehidupan mereka semakin tertinggal.
Ditambah lagi tidak adanya penerangan, padahal jika pemerintah sadar dan peduli akan potensi SDM dan SDA dari masyarakat yang berada di sekitar pulau terpencil, masalah tersebut dapat teratasi.  Misalnya Pulau Ansoduo yang terletak di Pariaman, Sumbar. Pulau ini memiliki potensi biota laut yang besar  dan masih alami membuat pulau ini seperti surga dunia. Padahal jika pemerintah dapat mengolahnya dengan baik, pulau ini dapat dijadikan tempat pariwisata dan dapat mengangkat perekonomian masyarakat di sekitar Pulau Ansoduo.
Tetapi ini berbanding terbalik dengan keadaan di perkotaan, yang sarana dan prasarananya  memadai. Hal ini dapat dilihat dari gedung-gedung pencakar langit dan bangunan megah yang berdiri kokoh. Pembangunan yang terus dilakukan oleh pemerintah terkadang hanya terpusat di perkotaan saja. Sedangkan daerah terpencil seperti di anak tirikan oleh pemerintah. Seharusnya pemerintah bersikap adil dan seolah-olah tidak menutup mata dalam menyikapi permasalahan ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar