BAB I
PENDAHULAN
A. Latar Belakang
Wartawan adalah sebuah profesi, Dengan kata lain, wartwan adalah
seorang profesional. Seperti halnya dokter, bidan, guru atau pengacara. Dalam
menjalankan profesinya, seorang wartawan harus dengan sadar menjalankan tugas,
hak, kewajiban dan fungsinya yakni mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi.
Sebagai seorang profesional, seorang wartawan harus turun ke lapangan untuk
meliput suatu peristiwayang bisa terjadi kapan saja. Bahkan, wartawan
kadangkala harus bekerja menghadapi bahaya untuk mendapatkan berita terbaru dan
original. Selain itu wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik, misalnya
wartawan tidak menyebarkan berita yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul
serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. wartawan menghargai
dan menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, wartawan
tidak dibenarkan menjiplak, wartawan tidak diperkenankan menerima sogokan, dsb.
Dalam melaksanakan kode etik junelistik tidak semudah membalikkan telapak
tangan. banyak hambatan yang harus dilalui untuk menjadi wartawan yang
profesional.
Kode etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa
menjadi operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.
Penetapan kode etik guna menjamin tegakanya kebebasan pers serta terpenuhinya
hak – hak masyarakat. Wartawan memiliki kebebasan pers yakni kebebasan mencari,
memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Meskipun demikian,
kebebasan disini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma norma agama dan
rasa kesusilaan masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai
berikut.
1.
Apa definisi dari Kode Etik
Jurnalistik?
2.
Apa fungsi dari Kode
EtikJurnalistik?
3.
Apa tujuan dibuatnya Kode Etik
Jurnalistik?
4.
Apa bunyi dari Kode Etik
Jurnalistik?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan
makalah ini adalah untuk menjawab:
1.
Pengertian Kode Etik
Jurnalistik.
2.
Fungsi dari Kode Etik
Jurnalistik.
3.
Tujuan adanya Kode Etik
Jurnalistik.
4.
Bunyi dari Kode Etik
Jurnalistik.
D. Manfaat
D. Manfaat
Semoga
pembahasan dalam makalah ini dapat menjadi bahan pelajaran bagi mahasiswa dan
pembaca lainnya tentang Kode Etik Jurnalistik. Serta juga dapat bermanfaat bagi para dosen, untuk lebih mendalami
pembahasan dari makalah ini yang tentunya sudah dipelajari pada saat masa
pendidikannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kode Etik Jurnalistik
Kode (Inggris: code, dan Latin:
codex) adalah buku undang-undang kumpula sandi dan kata yang disepakati dalam
lalu lintas telegrafi serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat. Etik atau
etika merupakan moral filosofi filsafat praktis dan ajaran kesusilaan. Menurut
KBBI etika mengandung arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban. Moral adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak; dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan
atau masyarakat. Dengan demikian, Kode Etik Jurnalistik adalah aturan tata
susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku,
dan tata krama penertiban.
B. Tujuan Kode Etik Jurnalistik
Kode etik
jurnalistik diperlukan karena membantu para wartawan menentukan apa yang benar
dan apa yang salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam
proses kerja kewartawanan. Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi..
Secara sederhana, kaidah etika dirujuk dari kode etik (code of ethics)
yang bersifat normatif dan universal sebagai
kewajiban moral yang harus dijalankan oleh institusi pers.
Epitsemologi
diwujudkan melalui langkah metodologis berdasarkan pedoman prilaku (code of
conduct) yang bersifat praksis dan spesifik bagi setiap wartawan dalam
lingkup lembaga persnya. Nilai dari kode etik bertumpu pada rasa malu dan
bersalah (shamefully and guilty feeling) dari hati nurani. Karena itulah
kode etik terkait dengan perkembangan dan pergeseran nilai masyarakat.
C. Fungsi Kode Etik Jurnalistik
Kode
Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan
perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik
sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. M. Alwi Dahlan sangat menekankan betapa
pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan. Menurutnya, Kode Etik
setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu:
1.
Melindungi keberadaan seseorang
profesional dalam berkiprah di bidangnya,
2.
Melindungi masyarakat dari
malpraktek oleh praktisi yang kurang professional,
3.
Mendorong persaingan sehat
antarpraktisi,
4.
Mencegah kecurangan antar rekan
profesi,
5.
Mencegah manipulasi informasi
oleh narasumber
D. Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik adalah kode etik yang disepakati
organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers. Kode etik jurnalistik
pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Kode etik
tersebut adalah sebagai berikut.
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara
Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh
sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.
KEKUATAN
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal
1
Wartawan
Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila ,
taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara
serta terpecaya dalam mengemban profesinya.
Pasal
2
Wartawan
Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut
tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan
keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung
perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh
Undang-undang.
Pasal
3
Wartawan
Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan,
memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.
Pasal
4
Wartawan
Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita,
tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau
sesuatu pihak.
KODE
ETIK JURNALISTIK
BAB II
CARA PEMBERITAAN
BAB II
CARA PEMBERITAAN
Pasal
5
Wartawan
Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan
dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi
interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas
penulisnya.
Pasal
6
Wartawan
Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak
menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan
susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal
7
Wartawan
Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum
dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip
adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal
8
Wartawan
Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas
korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur,
dilarang.
Pasal
9
Wartawan
Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.
KODE
ETIK JURNALISTIK
BAB III
SUMBER BERITA
BAB III
SUMBER BERITA
Pasal
10
Wartawan
Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita,
gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal
11
Wartawan
Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap
pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak
jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.
Pasal
12
Wartawan
Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta
kompetensi sumber berita.
Pasal
13
Wartawan
Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan,
atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
Pasal
14
Wartawan Indonesia harus menyebut
sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut
nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal
15
Wartawan
Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak
menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan
berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan
off the record.
KODE
ETIK JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal
16
Wartawan
Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini
terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal
17
Wartawan
Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik
Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan kehormatan PWI. Tidak satu pihak
pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan
atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
KODE
ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
1.
Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar.
2.
Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan
dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3.
Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya
dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4.
Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas
sumbernya.
5.
Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu
diketahui masyarakat.
6.
Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh
berita, foto dan dokumen.
7.
Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi
latar belakang, off the record, dan embargo.
8.
Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya
tidak akurat.
9.
Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial,
identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian,
prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa,
politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial
lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi,
kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita
dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi
dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima
sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan
pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur
tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan
kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
E. Contoh Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Salah satu contoh kasus kekeliruan
berita di news online adalah kasus Imanda Amalia yang dikabarkan sebagai WNI
yang tewas saat kerusuhan di Mesir bulan Februari 2011 lalu. Berita ini
diperoleh dari sebuah posting di akun facebook milik Science of Universe.
Imanda dikabarkan berada di Mesir sebagai relawan United
Nations Relief and Works Agency (UNRWA). Meski belum ada kejelasan data dari
Kedutaan Besar maupun dari Kementerian Luar Negeri, namun beberapa news online
seperti detik.com dan tribunnews telah memberitakan hal tersebut di running
news mereka, bahkan sampai diikuti oleh beberapa stasiun televisi swasta
sehingga hampir seluruh masyarakat percaya akan hal itu.
Namun rupaya berita tersebut hanyalah isu belaka, pada
akhirnya Kemenlu RI memastikan bahwa tidak ada WNI yang tewas di Mesir.
Meskipun demikian, kekeliruan berita dalam news online adalah sering dianggap
sebagai hal wajar karena memang para wartawan media online harus bersaing untuk
mendapatkan berita tercepat dan karena pemuatan berita tersebut bersifat
running news, sehingga berita yang salah dapat diperbaiki dalam berita terbaru
yang dimuat. Inilah rupanya yang membuat masyarakat jarang sekali protes
bila ada kekeliruan berita di news online.
Pelanggaran etika jurnalistik dalam media online, seperti
yang terjadi dalam kasus di atas memang rawan terjadi. Contoh pelanggaran etika
jurnalistik pada kasus di atas ialah penggunaan media sosial sebagai sumber
berita tanpa adanya verifikasi terlebih dahulu. Selain itu, dalam media online
juga rawan terjadi pelanggaran hak cipta dengan mengambil gambar dan mengutip
tanpa mencantumkan sumber, dan plagiarisme.
Hal ini jelas merupakan pelanggaran bagi kode etik
jurnalistik (KEJ) yang dalam pasal-pasalnya menyebutkan bahwa wartawan
Indonesia menghasilkan berita yang akurat, menghasilkan berita faktual dan
jelas sumbernya, pengambilan gambar, foto, suara dilengkapi sumber, tidak
melakukan plagiat, dan selalu menguji informasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pers Indonesia atau pers pancasila
yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya berdasarkan nilai – nilai pancasila
dan UUD 1945. Sedangkan pers pembangunan merupakan pers pancasila dalam
pembangunan Indonesia yang berbangsa, bermasyarakat dan berngara.
Pers yang
sehat, bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya merupakan sikap
dari pers Indonesia yaitu sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif,
dan penyalur aspirasi masyarakat. Dengan adanya pers Indonesia (pers pancasila)
maka rasa saling percaya dalam tujuannya untuk mencapai masyarakat yang bebas,
demokratis dan bertanggung jawab.
Selain itu wartawan harus mematuhi kode etik
jurnalistik, misalnya wartawan tidak menyebarkan berita yang bersifat dusta,
fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan
susila. wartawan menghargai dan menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan
informasi yang benar, wartawan tidak dibenarkan menjiplak, wartawan tidak
diperkenankan menerima sogokan, dsb. Dalam melaksanakan kode etik junelistik
tidak semudah membalikkan telapak tangan. banyak hambatan yang harus dilalui
untuk menjadi wartawan yang profesional.
B. Saran
Suatu sistem pers di Indonesia diciptakan untukmnentukan begaimana
seharusnya pers dapat menjalankan kebebasan dan tanggung jawabnya. Pers dalam
sejarah Indonesia memiliki peran yang efektif debagai jembatan komunikasi
timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat, dan masyarakat dengan
masyarakat itu sendiri. Seluruh wartawan Indonesia harus menjunjung tinggi
konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi
norma – norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perbedaan abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.
Diharapkan dengan semakin berjalannya waktu cara kerja dan etika
pers menjadi lebih baik sehingga wartawan atau pers di Indonesia lebih dapat
melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
TUGAS 2
A. Pengertian Soft News
Berita
soft news adalah berita yang dari segi struktur penulisan relatif lebih luwes,
dan dari segi isi tidak terlalu berat. Soft news umumnya tidak terlalu lugas,
tidak kaku, atau ketat, khususnya dalam soal waktunya. Misalnya: tulisan untuk
menggambarkan kesulitan yang dihadapi rakyat kecil akibat krisis ekonomi
akhir-akhir ini.
B. Contoh Berita Soft News
Indonesia,
Negeri Kaya yang Miskin
Indonesia satu diantara
negara dengan kekayaan sumber daya alam hayati dan nonhayati terbesar di dunia.
Potensi alam Indonesia yang kaya membuat sumber daya alam dan kebudayaan di
Indonesia sangat berlimpah. Kemajemukan masyarakat Indonesia yang terdiri dari
berbagai macam suku, bahasa, dan budaya semakin memperindah Nusantara. Sumber daya alam dan tingkat perekonomian
suatu negara memiliki kaitan yang erat, dimana kekayaan sumber daya alam secara
teoritis akan menunjang pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Namun pada kenyataannya,
segala kekayaan alam yang diberikan Tuhan tidak terolah dengan baik, sehingga
kekayaan alam itu tidak dirasakan manfaatnya oleh sebagian penduduk Indonesia,
terutama rakyat miskin yang berada di pulau terpencil Indonesia. Minimnya
sarana dan prasarana yang memadai di daerah tersebut membuat kehidupan mereka
semakin tertinggal.
Ditambah lagi tidak adanya
penerangan, padahal jika pemerintah sadar dan peduli akan potensi SDM dan SDA
dari masyarakat yang berada di sekitar pulau terpencil, masalah tersebut dapat
teratasi. Misalnya Pulau Ansoduo yang
terletak di Pariaman, Sumbar. Pulau ini memiliki potensi biota laut yang
besar dan masih alami membuat pulau ini
seperti surga dunia. Padahal jika pemerintah dapat mengolahnya dengan baik,
pulau ini dapat dijadikan tempat pariwisata dan dapat mengangkat perekonomian masyarakat
di sekitar Pulau Ansoduo.
Tetapi ini berbanding
terbalik dengan keadaan di perkotaan, yang sarana dan prasarananya memadai. Hal ini dapat dilihat dari
gedung-gedung pencakar langit dan bangunan megah yang berdiri kokoh.
Pembangunan yang terus dilakukan oleh pemerintah terkadang hanya terpusat di
perkotaan saja. Sedangkan daerah terpencil seperti di anak tirikan oleh
pemerintah. Seharusnya pemerintah bersikap adil dan seolah-olah tidak menutup
mata dalam menyikapi permasalahan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar